Kamis, 15 Agustus 2013

Pengertian dan fungsi Pajak

Pajak di definisi sebagai pajak  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dan dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik atau kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

Sehingga pajak akan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Iuran dari rakyat kepada Negara, iuran tersebut dalam bentuk uang dan hanya Negara yang berhak memungut
  2. Berdasarkan undang- undang, karena yang emmungut Negara maka dasar pelaksanaannya adalah kekuatan undang-undang dan aturan pelaksanaan
  3. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. 
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sedangkan berdasarkan fungsinya pajak dibagi menjadi dua yaitu :
  1. Budgetair: Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
  2. Regulerend: Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi.
Dari kedua fungsi pajak tersebut diatas tampak pajak merupakan alat bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan dan sekaligus mengatur kebijakan dalam bidang social dan ekonomi seperti tampak pada bebrapa contoh berikut :
a.  Pengenaan pajak untuk barang-barang mewah,
b.  Pengurangan pajak untuk produk ekspor unggulan,
c.   Pajak progresif bagi pajak penghasilan.
Namun demikian Negara juga memiliki sumber penerimaan lain disamping pajak. Sumber-sumber penerimaan Negara diluar pajak tersebut adalah :
  •  Retribusi : pungutan yang dapat dilakukan kepada masyarakat atas jasa tertentu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan serta pungutan itu mempunyai timbal balik secara langsung.
  • Laba dalam bentuk deviden Badan Usaha Milik Negara
  • Pinjaman luar negeri.
  • Bantuan atau sumbangan dari Negara lain. 
  • Eksplorasi sumber daya alam Negara, dll.
Pemerintah dalam usaha memungut pajak dari masyarakat sering mendapat hambatan. Hambatan tersebut diantaranya adalah :
  •  Perlawanan pasif yaitu masyarakat enggan membayar yang disebabkan oleh : perkembangan moral dan intelektual, system perpajakan yang rumit dan system control yang belum dilaksanakan dengan baik.
  • Perlawanan aktif yaitu semua usaha dan perbuatan untuk menghindarai pajak. Bentuknya adalah : tax avoidance & tax evasion

0 Komentar: